SSubulussalamkota Jelajah
Budaya & Tradisi Alas-Gayo (Tari Sewah, Adat Mupakat, Rumah Adat)

Cerita di Balik Budaya & Tradisi Alas-Gayo di Subulussalamkota

Menelusuri makna Tari Sewah, Adat Mupakat, dan Rumah Adat sebagai pilar kehidupan masyarakat Alas-Gayo di Subulussalamkota.

Cerita di Balik Budaya & Tradisi Alas-Gayo di Subulussalamkota

Poin Penting

  • Tari Sewah ditampilkan saat upacara pernikahan dan syukuran panen
  • Adat Mupakat mengatur penyelesaian sengketa lewat musyawarah tetua
  • Rumah Adat Alas berbentuk panggung dengan atap rumbia dan ukiran sulur
  • Subulussalamkota terletak di provinsi Aceh, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara
  • Masyarakat mayoritas beragama Islam namun mempertahankan adat leluhur

Tari Sewah: Gerak yang Menceritakan Sejarah

Di halaman rumah adat di Desa Lawe Sigala-gala, Kecamatan Penanggalan, Pak Syukur (62) mengajarkan gerakan Tari Sewah ke cucunya. Tangan kanan diangkat ke atas, telapak terbuka, lalu turun perlahan ke dada — melambangkan rasa syukur kepada Tuhan. Gerakan kaki melenggang ke kiri-kanan meniru aliran sungai Alas yang tidak pernah berhenti. "Tari ini bukan hiburan belaka," ujar Pak Syukur sambil menepuk pundak cucunya. "Setiap gerak menyimpan pesan: kesabaran, gotong royong, dan hormat pada nenek moyang." Tari Sewah biasanya dipentaskan oleh enam penari berpasangan, tiga putra dan tiga putri, berpakaian tenang songket merah emas dengan songkok dan tengkuluk. Irama didendangkan oleh serunai dan gendang yang dipetik dari kulit kambing. Saat panen raya, warga menggelar pertunjukan di lapang desa dari sore hingga malam. Anak-anak duduk berdukan di tanah, mata mengikuti setiap lompatan penari. Tidak ada tiket, tidak ada panggung mewah — hanya api unggun di tengah dan semangat berkumpul.

Adat Mupakat: Hukum yang Lahir dari Kepala Hati

Di Bale Mupakat, bangunan kayu tanpa dinding di tengah kampung, tetua-tetua berkumpul setiap hari Jumat setelah sholat Dzuhur. Pak Mahmud, tetua tertua di Kecamatan Sultan Daulat, memimpin musyawarah soal sengketa batas sawah antara dua keluarga. Tidak ada hakim, tidak ada polisi, tidak ada sidang pengadilan. Hanya orang-orang tua yang mendengar kedua belah pihak, lalu memutuskan berdasarkan adat yang diwariskan secara lisan. "Kita tidak mencari siapa salah, tapi bagaimana kembalikan keharmonisan," kata Pak Mahmud sambil menghisap rokok tembakau gulung daun pisang. Keputusan dibacakan di hadapan saksi-saksi desa, lalu ditandatangani dengan jempol dicap lumpur merah. Pelanggaran adat dikenakan sanksi berupa upacara maaf secara terbuka dan penyembelihan kambing yang dibagikan ke seluruh warga. Sistem ini sudah berjalan puluhan generasi, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Pemerintah kota kini mengakui keputusan Adat Mupakat sebagai dasar pertimbangan dalam penyelesaian perkara ringan di pengadilan negeri Subulussalam.

Rumah Adat: Arsitektur yang Menghormati Alam

Rumah Adat Alas berdiri di atas tiang-tiang kayu meranti setinggi dua meter dari tanah. Atap berbentuk perisai terbuat dari ijuk rumbia yang dianyam ketat, tahan hujan deras muson dan panas terik musim kemarau. Dinding terbuat dari papan kulim yang disusun vertikal, celahnya sempit biar angin masuk tapi hujan tidak. Di dalam, tidak ada pembatas ruangan — hanya ruang tamu luas di tengah, dapur di belakang, dan tempat tidur di sudut-sudut yang dipisahkan oleh kain tenang. Ukiran sulur padi dan bunga teratai menghiasi tangga, tiang, dan ambang pintu. "Setiap ukiran punya doa," jelas Bu Neneng, pemilik rumah yang sudah usia 80 tahun. "Sulur padi berarti rezeki tidak putus, bunga teratai berarti hati bersih di tengah kesusahan." Rumah ini dibangun tanpa paku, hanya pasak bambu dan ikatan rotan. Warga percaya paku besi mengundang petir. Saat pembangunan, seluruh laki-laki desa berkumpul mengangkat tiang sambil bernyanyi lagu kerja. Perempuan menyiapkan nasi ulam dan kopi tubruk. Prosesnya memakan waktu sebulan, tapi rumah itu bisa bertahan puluhan tahun. Beberapa unit kini dijadikan homestay wisata budaya dengan harga menginap relatif terjangkau, dikelola oleh kelompok sadar wisata desa.

Cuplikan Video

Pertanyaan Umum

Kapan Tari Sewah biasanya dipentaskan?

Tari Sewah dipentaskan pada upacara pernikahan adat, syukuran panen raya, dan sambutan tamu agung desa.

Bagaimana cara kerja Adat Mupakat menyelesaikan sengketa?

Tetua adat mendengar kedua pihak, musyawarah untuk mufakat, lalu keputusan dibacakan di hadapan saksi dan ditandatangani dengan cap jempol lumpur merah.

Apa bahan atap Rumah Adat Alas?

Atap terbuat dari ijuk rumbia yang dianyam ketat, tahan hujan deras dan panas terik.

Apakah wisatawan bisa menginap di Rumah Adat?

Beberapa unit Rumah Adat dikelola sebagai homestay budaya oleh kelompok sadar wisata desa dengan harga menginap relatif terjangkau.